Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SMP di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya yang Pemabuk, Terungkap setelah Telepon sang Ibu

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota mengungkapkan dari keterangan korban, ia tak sanggup menolak permintaan ayahnya karena selalu diancam jika menolak.

Editor: Lailatun Niqmah

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribun-Video/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Kasus PemerkosaanKupangPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved