Kabar Tokoh
Protes soal Judul Tema ILC ke Karni Ilyas, Jonru Ginting: Nama Saya Kok Tidak Disebut?
Mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.
Kasus Jonru Ginting
Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.
Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.
Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.