Breaking News:

Kabar Tokoh

Kunjungi Ahmad Dhani di Tahanan, Camelia Malik Tak Tega Lihat Safeea Menangisi Ayahnya

Camelia Malik mengunjungi Musisi Ahmad Dhani di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 
- Transpose +

Camelia juga mengatakan bahwa sebagai musisi, Dhani pasti akan berkarya di mana saja, bahkan di dalam tahanan.

"Di mana pun berada harus terus berkarya. Di dalam (penjara) pun bisa berkarya, insyaallah. Perjuangan belum selesai,"

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Fakta Konser Dewa 19 di Malaysia Tanpa Ahmad Dhani, Tangisan Al dan Dul hingga Ada yang Kecewa

Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Soal Rencana Pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya, Pengacara: Jangan Mau Enaknya Aja

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com)

Tags:
Ahmad DhaniCamelia MalikSafeea AhmadAhmad Dhani ditahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved