Breaking News:

Di ILC, Mulan Jameela Menangis saat Ceritakan soal Ahmad Dhani, dari Kasus hingga Nyanyi 'Kangen'

Di ILC, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela menangis saat ceritakan soal sang suami yang saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @ahmaddhanipras
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

"Justru Mas Dhani yang kasih semangat ke saya," katanya.

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air mata.

Sebut Sosok Ahmad Dhani Kontroversial, Ari Lasso: Dia Tidak Pencintraan, Makanya Banyak yang Benci

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani.
Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani. (Capture Live tvOne)

Mulan Jameela menceritakan kerinduannya dan anak-anak dengan sosok Ahmad Dhani.

Setelahnya, Mulan Jameela diminta untuk menyanyikan lagu 'Kangen' yang mewakili perasaan Mulan Jameela dan anak-anak saat ini.

Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.

Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.

Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.
Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai. (Capture Live tvOne)

Simak videonya:

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

Halaman
1234
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Ahmad DhaniMulan Jameela
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved