Breaking News:

Terkini Nasional

Momen Jokowi Disoraki saat Jawab Tuntutan 17 Ribu Penyuluh Pertanian jadi PNS

Jokowi sempat disoraki oleh ribuan Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Mereka menuntut diangkat jadi PNS.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
Biro Pers Kepresidenan RI
Presiden Jokowi berbicara dalam Silaturahmi Nasional dengan THL-TBPP se Indonesia dengan tema "Satu Tekad Satu Tujuan, Kedaulatan Pangan Nasional”, di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). 

Bahkan dalam melancarkan aksi penuntutannya, para guru honorer berunjukrasa dan sempat bermalam di seputaran Istana Negara pada Selasa (30/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018).

Dalam aksi itu, mereka menuntut janji yang disampaikan Jokowi dalam acara Asosiasi Pemerintah Daerah.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengeluhkan nasib guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Menjawab tuntutan itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan Pemerintah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, Minggu (2/12/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.

YangGajiKamuSiapa Jadi Trending di Twitter, Kemenkeu Beri Penjelasan soal Asal Gaji PNS

Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja menuturkan penetapan ini rencananya akan dilakukan tahun 2019.

"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Pengangkatan Bidan jadi PNS

Pengangkatan bidan menjadi PNS juga telah dilakukan pemerintah, dilansir dari TribunJateng, Rabu (26/1/2018).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor : 446/10771/SJ dan 446/10773/SJ kepada gubernur dan bupati/walikota, tertanggal 4 Desember 2018 untuk menindaklanjuti PP tersebut.

Isinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota agar mengangkat PTT Kemenkes (dokter, dokter gigi dan bidan) menjadi CPNS di lingkup Pemda.

Dengan syarat Dokter, perawat, dan bidan yang berusia di atas 35 tahun dipastikan akan diangkat jadi PNS.

Mereka yang pernah mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016 lalu juga akan diangkat menjadi CPNS.

Halaman
1234
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Pegawai Negeri Sipil (PNS)Penyuluh Pertanian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved