Breaking News:

Pilpres 2019

Dinilai Rugikan Prabowo-Sandi, Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu terkait 'Yang Gaji Kamu Siapa'

Menteri Kominfo Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena pernyataannya pada seorang ASN pendukung 02.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara sosialisasi mengenai keamanan siber (Cyber Security) di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017). Dalam sosialisasi tersebut Rudiantara menjelaskan mengenai serangan malware berupa penghilangan data bernama Wannacry. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dikutip TribunWow.com oleh Kompas.com, Rudiantara dilaporkan karena dinilai melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan satu di antara peserta pemilu.

"Di situ tindakannya menggiring, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon," kata anggota ACTA Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Rudiantara dilaporkan ACTA karena dinilai menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga

Menurut ACTA, Rudiantara telah menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.

"Selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua. Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya, walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," ujar Nurhayati.

Rudiantara Beri Klarifikasi soal Yang Gaji Kamu Siapa, Ferdinand: Tak Mengubah Substansi Apapun

Rudiantara diduga telah melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Undang-Undang tersebut, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, menurut pelapor, Rudiantara juga berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon," tegas Nurhayati.

Saat mengadukan laporannya pada Bawaslu, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman kejadian dan berita media massa.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, polemik Rudiantara awalnya terjadi karena pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa' dilontarkannya saat acara 'Kominfo Next' di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Kemenkeu Buka Suara soal Pertanyaan Rudiantara: APBN Punya Siapa? Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, pernyataan 'yang gaji kamu siapa' yang dilontarkan Rudiantara tengah ramai diperbincangkan di media sosial khusunya Twitter.

Halaman
1234
Tags:
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)RudiantaraPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved