Breaking News:

Kabar Tokoh

Buntut Panjang Pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa', Rudiantara Dilaporkan ACTA ke Bawaslu

Ucapan Menteri Kominfo Rudiantara kepada ASN berujung pelaporan kepada Bawaslu. Ia diduga merugikan pihak Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Rudiantara berikan keterangan mengenai pencegahan perang Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial, di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). 

Sebelumnya, Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean, juga meminta agar Bawaslu bisa memeriksa pernyataan Rudiantara.

Menurutnya, Bawaslu perlu mendakwa dengan pidana pemilu.

Ia pun menyinggung agar Bawaslu seharusnya tak perlu menunggu laporan yang masuk.

"Kita mendesak @bawaslu_RI utk segera memanggil @rudiantara_id dan mendakwanya dengan pidana pemilu sesuai dengan UU Pemilu.

Bawaslu tidak perlu menunggu laporan tapi pro aktif, karena memang Bawaslu bisa bekerja tanpa laporan..!!" tulis Ferdinand, Kamis (31/1/2019).

Ferdinand juga mendesak agar Bawaslu segera memproses pernyataan Rudiantara.

Bahkan jika Bawaslu tidak merespons, ia meminta sebaiknya Bawaslu untuk bubar lantaran menurutnya Bawaslu berlaku tidak adil.

"Kita tunggu @bawaslu_RI besok harus memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh @rudiantara_id.

Jika Bawaslu diam, maka memang sebaiknya Bawaslu bubar saja, tidak usah awasi pemilu ini karena kalian memang tak adil. Biarkan rakyat mencari keadilan dgn cara mrk sendiri kelak.!!."

Ferdinand memberikan respon atas pernyataan Rudiantara, Kamis (31/1/2019).
Ferdinand memberikan respon atas pernyataan Rudiantara, Kamis (31/1/2019). (Twitter/ @Ferdinand_Haen)

Sementara itu, mengetahui kalimatnya menjadi perbincangan banyak pihak, Rudiantara juga menuliskan klarifikasi.

Melalui akun Twitternya, @rudiantara_id, Rudiantara menautkan akun resmi dari Kominfo yang berisi 10 poin klarifikasinya.

Ia mengaku pernyataannya yang dipermasalahkan hanya untuk mengingatkan agar ASN mengambil posisi netral karena digaji pemerintah.

Rudiantara juga menuliskan agar masyarakat menonton video seutuhnya agar tidak salah paham.

"Teman2, terkait dg pernyataan “yang bayar gaji ASN adalah pemerintah/negara” dlm forum internal karyawan Kominfo kmrn, berikut penjelasan tentang kronologi dan konteksnya agar dpt menjadi gambaran utuh, tdk sepotong2 sebagaimana video & kutipan yg banyak beredar. Terima kasih," tulis Rudiantara.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu memberikan penjelasan terkait pernyataan Menkominfo.

Halaman
1234
Tags:
Yang Gaji Kamu SiapaRudiantaraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved