Kabar Tokoh
Buntut Panjang Pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa', Rudiantara Dilaporkan ACTA ke Bawaslu
Ucapan Menteri Kominfo Rudiantara kepada ASN berujung pelaporan kepada Bawaslu. Ia diduga merugikan pihak Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ucapan Menteri Informasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara yang menanyakan asal gaji kepada aparatur sipil negara (ASN), Kamis (31/1/2019), berbuntut panjang.
Sebelumnya, dalam acara 'Kominfo Next' yang digelar di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara melontarkan pertanyaan 'yang gaji kamu siapa' kepada ASN yang memilih pasangan calon nomor urut 02.
Rudiantara menanyakan kepada ASN yang dipanggilnya ke panggung, apakah yang menggajinya pemerintah atau pihak lain.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nurhayati mengatakan apa yang diungkapkan Rudiantara menguntungkan pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan membuat rugi pihak paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia merasa ucapan Rudiantara menggiring persepsi publik untuk tidak memilih paslon Prabowo-Sandiaga.
"Di situ tindakannya menggiring, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon," kata Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Meskipun Nurhayati menyadari tidak ada penyebutan nama capres-cawapres, namun ia merasa tetap ada penggiringan opini untuk memilih kubu 01.
"Selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua. Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya, walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," ujar Nurhayati.
• Direktur APBN Buka Suara soal Pertanyaan Rudiantara: APBN Punya Siapa? Masyarakat
Nurhayati dan pihaknya menduga Rudiantara melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntunhkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang berisi dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, juga bisa mengancam Rudiantara.
Nurhayati beserta pihaknya mengumpulkan barang bukti untuk laporan berupa rekaman kejadian dan berita media massa.
Ia juga berharap seorang meneteri yang dibiayai negara dapat menunjukkan sikap netralnya.
"Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucap Nurhayati.
