Breaking News:

Kabar Tokoh

Teddy Gusnaidi: Ahmad Dhani Tak Ada Urusan dengan Jokowi, Apa Dia Sengaja Dijebak Kelompok Prabowo?

Teddy Gusnaidi tegaskan kasus Ahmad Dhani bukanlah kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun DPR.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter/@TeddyGusnaidi /Kompas.com
Teddy Gusnaidi dan Ahmad Dhani 

"Ahmad Dhani suka tidak suka terbukti melakukan perbuatan pidana, dan akibat perbuatannya itu, dia harus dihukum. Yang berhak memvonis salah benar itu adalah hakim di pengadilan negeri, bukan Ahmad dhani, bukan Prabowo, bukan Fadli zon apalagi Jokowi. Itu kewenangan lembaga Yudikatif, kewenangan para hakim," sambungnya.

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Enggak Usah Dipikirin, Enggak Apa-apa

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani tersandung kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Partai Gerindra: Prabowo-Sandi Jamin Kemerdekaan Rakyat dalam Mengeluarkan Pendapat

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. (TribunWow.com/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Teddy GusnaidiAhmad DhaniJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved