Breaking News:

Kabar Tokoh

Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik

Hidayat Nur Wahid memberikan dukungan untuk berdiskusi publik pada acara LIC, terkait kasus hukum Ahmad Dhani

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Octavia Monica P
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. 

"Saya dukung usulan unt diskusipublikkan hukum yg tak adil, sbgmn diberlakukan thd #Ahmad Dhani ini.

Krn Datuak @karniilyas dg ILC nya tentu sangat peduli dg penegakan hukum, tapi tentunya bukan penegakan hukum yg dhalim, melainkan hukum yg berkeadilan," tulis Hidayat Nur Wahid.

Capture Twitter / @eliya_mkom, Senin (28/1/2019) @hnurwahid, Selasa (29/1/2019)
Capture Twitter / @eliya_mkom, Senin (28/1/2019) @hnurwahid, Selasa (29/1/2019) (Twitter/ @eliya_mkom @hnurwahid)

Diketahui Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua, Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat

(TribunWow.com)

Tags:
Vonis Ujaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad DhaniIndonesia Lawyers Club (ILC)Hidayat Nur Wahid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved