Breaking News:

Kabar Tokoh

ILC Akan Diskusikan soal Abu Bakar Ba'asyir, Hidayat Nur Wahid Minta Karni Ilyas Bahas Ahmad Dhani

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menyarankan pembawa acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) Karni Ilyas membahas kasus Ahmad Dhani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunJakarta.com
Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan saran pada pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas terkait tema diskusi publik untuk acara tersebut.

Hal tersebut tampak dari unggahan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid, Selasa (29/1/2019).

Awalnya, seorang relawan capres dan cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eliya, melalui kicauannya di akun @eliya_mkom yang memberikan saran tersebut.

Ia menyarankan pada Karni Ilyas untuk membahas soal proses peradilan dan hasil putusan pengadilan terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Tampak eliya menuliskan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim di kicauannya itu.

Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan

"#AhmadDhaniKorbanRezim

Assalammualaikum wr wb Datuak @karniilyas

Tolong proses Peradilan dan hasil keputusan pengadilan atas @AHMADDHANIPRAST ini dapat dibahas di @ILCtv1

Bagaimana Hukum dapat ditegakkan secara adil?

Yuk yang Setuju RT dan Like beramai ramai," tulisnya.

Kicauan Eliya lantas mendapatkan tanggapan dari Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua MPR ini menyatakan dukungannya pada usulan tersebut.

Ia menyebutkan, perlu untuk melakukan diskusi publik yang menurutnya tidak adil.

"Saya dukung usulan unt diskusipublikkan hukum yg tak adil, sbgmn diberlakukan thd #Ahmad Dhani ini.

Krn Datuak @karniilyas dg ILC nya tentu sangat peduli dg penegakan hukum, tapi tentunya bukan penegakan hukum yg dhalim, melainkan hukum yg berkeadilan," tulis Hidayat Nur Wahid.

Sementara itu, sebelumnya, Karni Ilyas melalui akun Twitter @karniilyas menjelaskan bahwa diskusi ILC yang akan berlangsung pada Selasa (29/1/2019) malam akan membahas soal polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Hal serupa juga sudah diumumkan secara resmi di akun Twitter ILC, @ILCtv1.

Tanggapi Foto Ahmad Dhani Bersama Napi Lain, Fadli Zon: Ia akan Jadi Pahlawan

Ahmad Dhani Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Promotor Konser Reuni Dewa 19 Beri Pernyataan Resmi setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. 

Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya dinyatakan akan bebas tanpa syarat.

Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril memaparkan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Jokowu dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Namun, tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019), menyebutkan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

Namun, Wiranto mengungkapkan, presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

Kabar terbaru, diberitakan Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.

Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.

Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

(TribunWow.com)

Tags:
Abu Bakar BaasyirHidayat Nur WahidAhmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved