Kabar Tokoh
ILC Akan Diskusikan soal Abu Bakar Ba'asyir, Hidayat Nur Wahid Minta Karni Ilyas Bahas Ahmad Dhani
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menyarankan pembawa acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) Karni Ilyas membahas kasus Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya dinyatakan akan bebas tanpa syarat.
Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril memaparkan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Jokowu dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
Namun, tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019), menyebutkan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
Namun, Wiranto mengungkapkan, presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
Kabar terbaru, diberitakan Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.