Kabar Tokoh
Fadli Zon Kritik Keras Pemerintah Jokowi: Nawacita Hanya Jargon, Minus Pertanggungjawaban
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas Nawacita yang merupakan dokumen visi dan misi saat Pilpres 2014.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
6) Padahal, sdh merupakan kelaziman di organisasi manapun, pada akhir masa kepengurusan selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban. Filosofinya jelas, setiap bentuk kekuasaan memang hrs dipertanggungjawabkan. Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yg minus pertanggungjawaban.
7) Masalahnya, berubahnya fungsi dan wewenang MPR telah membuat mekanisme pertanggungjawaban Presiden menjadi tak lagi memiliki forum resmi khusus.
• Acara Pembagian Sertifikat Jokowi Sepi, Fadli Zon: Harusnya Dititipkan Kepala Desa atau RT
8) Kecuali terjadi pelanggaran hukum dan ketatanegaraan oleh Presiden, yg mnjd dasar bagi proses pemakzulan, kita tak lagi memiliki mekanisme yg mengatur soal pertanggungjawaban lima tahunan oleh Pemerintah.
9) Satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban yg tersedia diserahkan langsung kpd rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dianggap bekerja baik, maka rakyat bisa memilih kembali, namun jika tidak maka rakyat akan menarik kembali dukungannya.
10) Sesudah Reformasi, kita hanya mengenal pertanggungjawaban hukum n politik saja. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yg bersifat evaluatif mengenai kinerja presiden, tugas2 presiden, apa saja yg telah diperbuat Presiden dri sejak pelantikan sampai dgn akhir masa jabatannya.
11) Mekanisme pertanggungjawaban lima tahunan ini sangat kita perlukan, agar terjadi kesinambungan antara apa yg dikerjakan oleh satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya.
12) Minimal, kita jadi punya catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan.
13) Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tdk dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan kita kini telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan.
14) Pemberian pertanggungjawaban itu bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja. Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.
15) Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi. Lalu terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi. Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan.
16) Memang, tdk ada ketentuan yg kini mengatur hal tsb. Tapi tidak berarti hal semacam itu mustahil dilakukan. Sekali lagi, prinsip yg ingin kita bangun adlh bagaimana terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Itu saja.
17) Sbg contoh sy melihat petahana seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Nawacita. Petahana memberikan penjelasan atas capaian visi dan misi lama yg ditawarkan lima tahun lalu.
• Fadli Zon Pamer Gaya Potong Rambut di Situ Bagendit, di Lokasi yang Sama dengan Jokowi
18) Sayangnya, saya tak mendengar istilah “Nawacita” digunakan kembali oleh petahana dalam kampanye Pemilu sekarang ini.
19) Sy punya catatan khusus mengenai hal ini. Nawacita sebenarnya adlh jargon saat kampanye. Secara teknis, Nawacita merupakan dokumen visi dan misi Sdra @jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.
20) Idealnya, sesudah terpilih menjadi Presiden dokumen visi dan misi tersebut diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Tapi sepertinya itu tak terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fadli-zon-22.jpg)