Breaking News:

Pilpres 2019

Disebut Prabowo Subianto sebagai 'Menteri Pencetak Utang', Kemenkeu: Sangat Mencederai Perasaan Kami

Nufransa selaku staf Kemenkeu memberikan respon atas pidato Prabowo yang mengatakan Kemenkeu sebagai Menteri Pencetak Utang

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME), Minggu (25/11/2018). Prabowo Subianto beserta rombongan menyapa dan memberikan arahan kepada ribuan pendukungnya di Kaltim terkait Pilpres 2019. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, mendapatkan protes keras dari Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) atas pidatonya, pada Sabtu (26/1/2019).

Protes itu dilakukan Nufransa karena sebutan Prabowo pada Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang'.

Nufransa melontarkan protesnya melalui akun Twitter miliknya, @nufransa, Minggu (27/1/2019).

Prabowo Subianto Disoraki Pendukung saat Gulungkan Lengan Baju: Semua Tindakan Diberi Arti Politik

Nufransa mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Prabowo sebagai capres sangat mencederai perasaan pekerja di Kemenkeu.

Menurutnya, utang adalah bagian dari kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menjaga perekonomian dan alat untuk kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, utang sudah ada sejak tahun 1946 yang dulu disebut dengan Pinjaman Nasional.

Berikut ini protes Nufransa yang ditujukan oleh Prabowo Subianto.

Ucapan Sri Mulyani untuk Peserta Lolos CPNS Kemenkeu 2018: Jadilah Generasi Pengguncang Dunia

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

Kicauan Nufransa protes ke Prabowo
Kicauan Nufransa protes ke Prabowo (Capture Twitter @nufransa)

Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.

Pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR.

Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN).

Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Prabowo SubiantoKemenkumhamPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved