Kabar Tokoh
Soal Wartawan Protes Remisi Jokowi, Cipta Panca: Syukurlah, Ada Kesadaran
Cipta Panca Laksana memberikan tanggapan terkait aksi protes para wartawan menolak keputusan remisi Jokowi
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Sekali lagi kami tegaskan kasus pembunuhan Prabangsa ini merupakan satu-satunya kasus kekerasan atau pembunuhan yang terungkap di Indonesia," tegasnya.
Berikut video selengkapnya.
Dilansir oleh Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Yasonna menyampaikan ini menanggapi kecaman yang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pemberian remisi itu.
Susrama yang pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup, kini mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"Kalau kamu berbuat dosa, berubah, masuk neraka terus? Enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambah dia.
Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama yakni terpidana telah menjalani masa hukuman hampir 10 tahun dan berkelakuan baik.
Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Selain itu, kapasitas lapas menjadi pertimbangan pemberian remisi.
"Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
• Sempat Mengamuk di RS TNI, Kapten Leo Sianturi Diminta Hotman Paris Datang ke Kopi Johny
Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Oleh karena itu, Yasonna juga membantah anggapan bahwa pemberian grasi kepada pembunuh wartawan ini mematikan kebebasan pers.
"Enggak lah udah lama ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers kan sampai sekarang jalan juga kok," kata dia.
(TribunWow.com)