Pilpres 2019
LBH Jakarta Sebut Golput Bentuk Ekspresi Politik, Pengacara Publik: Bagian Hak Warga Negara
Dirut LBH Jakarta, Arif Budiman dan Pengacara Publik, Alghiffari Aqsa buka suara soal golput sebagai bagian dari hak warga negara.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Budiman buka suara soal polemik golongan putih (golput) yang santer dibicarakan masyarakat.
Dikutip TribunWow.com dari Official iNews acara iNews Pagi, Jumat (25/1/2019), Arif mengungkapkan seseorang yang memilih golput memiliki alasan-alasan maupun argumentasi pribadi.
Menurutnya masyarakat yang memilih golput merupakan bentuk ekspresi politik.
Arif menjelaskan setiap warga berhak untuk menentukan sikap atau pun pilihannya sendiri.
"Saya pikir alasan-alasan mengenai orang golput itu banyak argumentasi yang bisa disampaikan," kata Arif.
"Tapi yang paling penting adalah golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah salah satu ekspresi politik yaitu bentuk dari kedaulatan rakyat yang dilakukan setiap warga negara untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya."
"Jadi itu yang penting untuk kita catat bersama-sama," sambungnya.
• Lukman Edy Tepis Tangan Pipin Sopian saat Penjelasannya soal Pemilih Golput Diinterupsi
Lebih lanjut menurut pengacara publik, Alghiffari Aqsa menuturkan ada berbagai jenis golput seperti tidak bisa memilih karena sakit maupun ada yang menghalangi untuk tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu).
Alghiffari juga sependapat dengan Arif yakni golput merupakan hak setiap warga negara.
"Ada berbagai jenis golput, jadi seharusnya kita bisa bedakan dan ada juga orang yang tidak bisa memilih karena terkena DPT (difteri, pertusis, dan tetanus) ataupun karena memang dihalangi oleh majikannya," ucap Alghiffari
"Nah saya akan sedikit membahas bahwa golput itu adalah hak bagian dari hak konstitusional warga negara karena hak untuk memilih dan dipilih itu bagian dari hak konstitusional," imbuh Alghiffari.
Berikut video selengkapnya:
• Tidak Tanyakan soal Golput ke Mahfud MD, Sudjiwo Tedjo: Aku Tahu Diri
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/1/2019), Arif memastikan bahwa seseorang yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak termasuk dalam 12 larangan mengekspresikan hak politik seperti yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
"Dalam pasal tersebut tidak satu pun melarang kita menggunakan kedaulatan kita sebagai rakyat untuk tidak memilih," kata Arif saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
"Kedaulatan setiap warga negara untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya. Dan memilih tidak berarti harus memilih satu atau dua. Memilih itu bisa dengan opsi lain. Dan saya pikir opsi untuk tidak memilih adalah pilihan," imbuh Arif.