Breaking News:

Pilpres 2019

BPN Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers: Kehadirannya Jadi Polemik

Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Sandi telah resmi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA)
Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Sandi telah resmi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nurhayati saat dijumpai di Kantor Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Nurhayati memaparkan, pihaknya merasa dirugikan karena adanya pemberitaan di tabloid itu.

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Fadli Zon: Ini Cara Kepepet Usaha Menghambat Laju Prabowo-Sandi

Pasalnya, terang Nurhayati, konten pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah itu banyak yang menyudutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, jelas Nurhayati, BPN kemudian melaporkan tabloid ini ke dewan pers.

"Bahwa sejak kehadiranya Tabloid Indonesia Barokah menjadi (menimbulkan) polemik dan kegaduhan di masyarakat," terang Nurhayati.

Nurhayati lantas menyoroti tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018 yang bertajuk 'Prabowo-Sandi melakukan kebohongan publik demi kepentingan politik?'.

Menurut Nurhayati, pemberitaan seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya umat islam.

Nurhayati berpendapat, pemberitaan itu bertentangan dengan fungsi pers dan kode etik jurnalistik yang ada.

"Seharusnya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta kontrol sosial di masyarakat, bukan membuat keonaran di masyarakat," katanya.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Nurhayati memaparkan, konten dalam Tabloid Indonesia Barokah ini dapat memengaruhi elektabilitas dari Prabowo-Sandi.

"Ini sangat berpengaruh, berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo, jadi mengambang," ujar Nurhayati.

"Kami minta Dewan Pers secepatnya menindaklanjuti dan meminta klarifikasi mengenai Tabloid ini," katanya kemudian.

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Komisioner Bawaslu: Kantornya Tidak Ada

Tak Punya Kantor

Diberitakan Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak mempunyai kantor.

"Sudah ditelusuri. Kantornya tidak ada," kata Dewi melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2019).

Ratna Dewi menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran majalah yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Namun, Ratna Dewi menyatakan pihak Bawaslu telah bekerja sama dengan penegak hukum apabila ke depannya ditemukan indikasi pidana pada Tabloid Indonesia Barokah.

Tak hanya dengan pihak penegak hukum, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kantor pos dan takmir masjid untuk menghentikan peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

"Jajaran kami sudah koordinasi dengan pihak pos dan saat ini pihak pos menahan tidak mengedarkan. Juga kepada takmir-takmir (pengurus) masjid," ucap Ratna Dewi.

Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan ratusan paket berisi Tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan kampanye hitam, Rabu (23/1/2019) siang.

Tabloid tersebut dikirimkan ke sejumlah alamat di Kota Tasikmalaya.

Awalnya, Bawaslu Kota Tasimalaya menemukan paket berisi tabloid tersebut di Kantor Pos Kota Tasikmalaya.

Paket itu dibungkus dengan amplop cokelat.

"Paket dikirimkan dari Bekasi, dari kantor redaksi tertulis di sana, alamat tujuan kebanyakan DKM-DKM dan pengurus ponpes," kata ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.

Menanggapi itu, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menunggu hasil audit Dewan Pers dalam menangani kasus tersebut.

Diberitakan KompasTV, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak lanjuti kasus tersebut sebelum Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik maupun unsur pidana.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam ranah Dewan Pers dan sejauh ini pihak Polri belum menerima laporan terkait tabloid yang diketahui telah tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Ini merupakan ranahnya Dewan Pers, jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu yang melakukan asesmen terhadap tabloid tersebut," ungkap Dedi.

"Apabila asesmen dari Dewan Pers itu menemukan ada pelanggaran jurnalistik atau pelanggaran pers dan juga apabila nanti juga menemukan pelanggaran pidana di situ, nanti Dewan Pers akan berikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindak lanjuti hasil asesmen dari Dewan Pers."

"Sekali lagi ini ranahnya Dewan Pers, Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers setelah melakukan audit dan asesmen terhadap tabloid tersebut," sambungnya.

Soal Tabloid Indonesia Barokah Isi Fitnah, Polri Masih Tunggu Hasil Dewan Pers

 

(TribunWow.com)

Tags:
Badan Pertahanan Nasional (BPN)Tabloid Indonesia BarokahPilpres 2019Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved