Kabar Tokoh
Tanggapi Kabar Abu Bakar Ba'syir Batal Dibebaskan, Jubir Keluarga: Kami Akan Berjuang Terus
Jubir sekaligus putra Abu Bakar Ba'asyir mengungkapkan akan tetap berjuang untuk kebebasan sang ayah.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Juru bicara (jubir) keluarga, Abdul Rachim Ba'asyir sekaligus putra dari terpidana Bom Bali 2002 membenarkan jika Abu Bakar Ba'asyir memang batal dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mengetahui hal itu, Abdul Rachim mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap berjuang untuk kebebasan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
"Belum," ucap Abdul Rachim seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunsolo.com, Rabu (23/1/2019).
"Hari ini Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) belum bisa dibebaskan, tapi kami akan berjuang terus," tegasnya.
Pembatalan putusan dari pemerintah atas pembebasan Abu Bakar Ba'ayir itu juga dipastikan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
• Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini
Moeldoko mengatakan bahwa syarat bebas terpidana tak boleh dinegosiasikan.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (22/1/2019).
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, dimana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.
• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Hukum Jangan Jadi Mainan Politik
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Lebih lanjut Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh."
"Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
• Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Bebas Murni, Pengurus NU Akhmad Sahal: Ini Baru Tepat
Sementara itu dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (21/2/2019) Abdul Rachim, mengungkapkan kondisi sebenarnya sang ayah yang menjadi terpidana kasus terorisme Bom Bali 2002.
Ia menceritakan kondisi Abu Bakar Ba'asyir kini yang sudah sepuh dan memiliki sakit yang hampir di seluruh tubuh.
"Kondisi beliau sudah sangat sepuh, sangat tua, sakitnya beliau hampir di seluruh bagian tubuhnya dari kepala sampai kaki," ungkap Abdul Rachim.
Abdul Rachim melanjutkan bahwa kaki Abu Bakar Ba'asyir bengkak, lututnya mengalami pengapuran, kram perut hingga pusing.
"Saya tahu benar soal ini, kaki bengkak karena urat pena, lutut pengapuran, pinggang setiap hari mengeluh kram, dari perut sampai pinggang kepala mengeluh pusing pada jam-jam tertentu," jelasnya.
Abdul Rachim menyebutkan, ayahnya memang tampak sehat, namun untuk standar sehat orangtua.
"Ya sehat tapi sehatnya orangtua, orang yang berumur 81 tahun kalo hitungan tahun masehi, kalo hitungan tahun hijriah 83 tahun," ucapnya.
Melihat kondisi Abu Bakar Ba'asyir itu, Abdul Rachim menilai wajar bila Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.
"Begitulah kondisinya, maka sangat wajar sekali bahkan kami memandang seharusnya Bapak Presiden mengambil kebijakan seperti ini atas nama kemanusiaan untuk membebaskan beliau dan mengembalikan pada keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
• Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Baasyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
(TribunWow.com/Atri/Nirmala)