Kabar Tokoh
Soal Abu Bakar Ba'asyir, Fahri Hamzah: Dugaan Saya Dunia Internasional Tidak Menerima Baik
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, belum ada permohonan pertimbangan pembebasan dari pemerintah untuk Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya jelas akan sangat kecewa tentang hal itu, seperti warga Australia lainnya," katanya, seperti Kompas.com kutip dari The New York Times.
"Kami tidak ingin karakter semacam itu bisa keluar dan menghasut pembunuhan kepada warga Australia dan Indonesia, menyebarkan doktrin kebencian," ucapnya.
"Menghargai harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," imbuhnya.
Morrison dan pejabat pemerintah federal mengaku telah melakukan kontak langsung dengan pemerintah Indonesia untuk menunda pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Warga Australia meninggal secara tragis pada malam itu, dan saya pikir warga Australia berharap masalah ini ditangani secara serius oleh pemerintah kita," kata Morrison.
• Fadli Zon Perdengarkan Rekaman Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ali Mochtar Ngabalin: Matiin
Diketahui, sebanyak 88 orang dari 202 korban tewas bom Bali pada 2002 lalu merupakan warga Australia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
Perkembangan terbaru, diberitakan Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden Moeldoko, memaparkan bahwa pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
(TribunWow.com)