Terkini Nasional
Menkumham Klarifikasi Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan, AJI Sesalkan Putusan Tersebut
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat bicara soal Presiden Jokowi memberikan grasi pada terpidana pembunuh wartawan,I Nyoman Susrama.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan grasi pada terpidana pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yasonna mengklarifikasi terkait kabar pemberian grasi tersebut.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," tegas Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Yasonna menjelaskan, pemberian remisi kepada Susrama ini berdasarkan pertimbangan telah dijalaninya masa hukuman selama 10 tahun.
• Ferdinand Paparkan Prestasi Hukum Jokowi: Baasyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular
Susrama sebelumnya divonis hakim harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi prosesnya begini, itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun jadi 30 tahun (masa hukumannya). Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," papar Yasonna.
Menurut Yasonna, selama menjalani hukuman di penjara, Susrama selalu berperilaku baik.
Susrama, terang Yasonna, mengikuti program dengan baik dan tidak pernah ada cacat.
Yasonna lantas menjelaskan bahwa pemberian remisi itu memerlukan proses panjang, mulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan hingga di level Kementerian Hukum dan HAM.
Terlebih, jelasnya, pada setiap tingkatan terdapat Tim Pengamat Pemasyarakat ( TPP) yang menilai rekam jejak terpidana.
"Pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya, melibatkan institusi lain," terang Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi pada Susraman itu sudah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Mengutip Kompas.com, Yasonna menjelaskan bahwa perbuatan Susrama bukanlah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ia juga memaparkan bahwa remisi sejenis yang diberikan Jokowi pada Susrama juga sudah kerap kali diberikan ke banyak narapidana.
"Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujarnya.
• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Hukum Jangan Jadi Mainan Politik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/yasonna-laoly_20170509_072321.jpg)