Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Jokowi, Rustam Ibrahim: Ucapan Mengada-ada

Menurut Hidayat, pemberian grasi kepada pembunuh wartawan dan pembebasan koruptor Robert Tantular adalah keputusan yang terburu-buru.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hidayat Nur Wahid 

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).

Soal Foto Gatot Nurmantyo di Baliho Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid: Saya Minta BPN Usut Tuntas

Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.

Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.

Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hidayat Nur WahidPresiden Joko Widodo (Jokowi)Rustam IbrahimRobert TantularGrasi Presiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved