Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Jokowi, Rustam Ibrahim: Ucapan Mengada-ada

Menurut Hidayat, pemberian grasi kepada pembunuh wartawan dan pembebasan koruptor Robert Tantular adalah keputusan yang terburu-buru.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur LP3ES Rustam Ibrahim tampak menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Rustam Ibrahim menilai bahwa pernyataan Hidayat Nur Wahid mengada-ada.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari postingan akun Twitter @RustamIbrahim, Selasa (22/1/2019).

Awalnya, Hidayat Nur Wahid membahas soal pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembebasan narapidana korupsi Robert Tantular.

Menurutnya, pemberian grasi kepada pembunuh wartawan dan pembebasan koruptor Robert Tantular adalah keputusan yang terburu-buru.

Hidayat menganggap perlu adanya kajian mendalam.

Raker Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid Perjuangkan Aspirasi Jamaah Umrah Terkait Rekam Biometrik

Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Apakah grasi yg diberikan olh @jokowi, kpd “pembunuh wartawan”, yg diprotes keras olh AJI Denpasar,

juga “pembebasan” koruptor RobertTantular, akan dikaji ulang secara mendalam&komprehensif, krn dinilai “grusa grusu”?

Spt ttg “pembebasan” Ust ABB? Kita perhatikn saja," tulis Hidayat Nur Wahid.

Rustam Ibrahim kemudian memberikan tanggapan.

"Apakah "pembebasan" koruptor Robert Tantular ada hubungannya dengan Jokowi?

Saya pikir ini ucapan yang mengada-ada saja dari seorang Tokoh Partai dan Wakil Ketua MPR," kata Rustam Ibrahim.

Bahas soal Debat Pilpres, Ruhut Sitompul: Kasihan Aku Lihat Pak Prabowo, Dibentak Langsung Nari

Cuitan Rustam Ibrahim dan Hidayat Nur Wahid
Cuitan Rustam Ibrahim dan Hidayat Nur Wahid (capture/Twitter)

Hingga berita ini diturunkan, Hidayat Nur Wahid tampak belum memberikan tanggapan atas pernyataan Rustam Ibrahim.

Grasi Pembunuh Wartawan

Dikutip dari TribunBali, Jokowi memberikan grasi kepada 115 narapidana.

Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.

Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.

Pemberian grasi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).

Grasi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Pemberian grasi ini kemudian menuai kontroversi publik.

Debat Pilpres, Effendi Gazali: Jokowi Lebih Keluar Menyerang, Bahkan Langsung Bisa Mematikan

Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.

Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Pembebasan Robert Tantular

Beberapa yang menjadi perhatian publik lainnya adalah pembebasan terpidana korupsi eks bos Bank Century Robert Tantular.

Pembebasan bersyarat Robert Tantular seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.

Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).

Soal Foto Gatot Nurmantyo di Baliho Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid: Saya Minta BPN Usut Tuntas

Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.

Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.

Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hidayat Nur WahidPresiden Joko Widodo (Jokowi)Rustam IbrahimRobert TantularGrasi Presiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved