Breaking News:

Prostitusi Online

Pengguna Jasa Prostitusi Artis Bisa Terjerat Hukum jika Mereka Lakukan Hal Berikut

Frans Barung Mangera menegaskan bahwa pengguna jasa prostitusi online bisa terjerat UU ITE jika menyebarkan video atau foto artis yang bersankutan

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(surya/mohammad romadoni)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangeradi Polda Jatim, Kamis (8/11/2018). 

Penyidik nantinya akan memanggil sejumlah artis dan model itu untuk diperiksa.

Pemanggilan artis dan model ini dilakukan untuk membantu proses penyidikan terhadap empat muncikari prostitusi artis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti setiap satu pekan akan diperiksa yang bersangkutan (artis) sebagai saksi prostitusi online. Kan kemarin sudah enam yang dipanggil," jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari SuryaMalang.com, sudah ada enam nama artis yang diungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan.

Nama enam artis itu dibeberkan setelah polisi menyelidiki kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avrillya Shaqila.

Pengakuan Muncikari W soal Prostitusi Online, Jadi Penghubung hingga Sebut Nominal yang Didapatnya

Enam artis itu merupakan dua artis sinetron televisi swasta yang cukup besar.

Dan dua mantan finalis ajang Puteri Indonesia dan artis FTV atau foto model.

Berikut daftar enam artis yang telah mendapatkan surat panggilan terkait dugaan prostitusi artis :

1. Maulia Lestari (Puteri Indonesia Jambi 2016) - ML

2. Baby Shu - BS

3. Fatya Ginanjasari (Miss Pariwisata Indonesia 2018) - FG

4. Riri Febianti - RF

5. Aldira Chena atau Sundari Indira - AC

6. Tiara Permatasari - TP

(TribunWow.com)

Tags:
Artis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi Onlineprostitusi artisFrans BarungFeni Rose
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved