Prostitusi Online
Pengguna Jasa Prostitusi Artis Bisa Terjerat Hukum jika Mereka Lakukan Hal Berikut
Frans Barung Mangera menegaskan bahwa pengguna jasa prostitusi online bisa terjerat UU ITE jika menyebarkan video atau foto artis yang bersankutan
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa user atau pengguna jasa prostitusi online bisa terjerat UU ITE jika menyebarkan video atau foto vulgar artis atau model yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Barung Mangera saat diwawancara Feni Rose di acara Rumpi - Wawancara Eksklusif VA dan Mucikarinya yang tayang di Trans TV Senin (21/1/19).
Awalnya Feni menanyakan bagaimana cara muncikari mencari klien atau user dari kalangan atas.
"Mereka (muncikari) bisa ketemu user (klien) dari mana sih pak? Bapak pernah tanya bergaulnya di mana kok bisa bertemu orang-orang berduit," tanya Feni Rose, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Trans TV Official, Selasa (22/1/2019).
• Dua Minggu Tak Berani Keluar Kamar, Vanessa Angel Ungkapkan Depresi dan Ketakutannya
Barung menjelaskan penangkapan ini tak sekadar dari laporan masyarakat namun juga merupakan pengembangan dari kasus Ratu Mucikari Keyko (Keiko), warga negara Filipina.
Menurut Barung dari terkuaknya kasus tersebut polisi akhirnya mengetahui bahwa user juga ingin mendapatkan 'prestise' dari para artis atau model yang bisa diajak kencan.
"Dari jaringan yang sudah pernah kita ungkap (Keyko) akhirnya kita tahu sebenarnya ada keinginan dari user untuk mendapatkan 'prestise' tadi," ungkap Barung Mangera.
"'Prestise' yang mereka dapat dari mereka yang punya branding (nama), packaging (penampilan) akan berbeda dari apa yang mereka dapatkan secara biasa (orang biasa)," lanjutnya.
• Muncikari Kasus Prostitusi Online Sebut Hanya Dapat Bagian 2,5 Juta dari Kasus Vanessa Angel
Barung menegaskan bahwa cyber patrol membantunya menguak adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
"Menelusuri dari cyber patrol itu akhirnya kita ketahui," sambungnya.
"Nah berarti karena itu 'prestise' tinggi, ada kemungkinan memamerkan itu kepada teman-temannya. Itu bisa kena UU ITE enggak pak?" sahut Feni Rose.
"Ya jelas kalau itu udah masuk ke ruang publik. Tunggu saja!" tegas Barung Mangera.
Sebelumnya diberitakan Polda Jawa Timur kembali membeberkan nama-nama artis yang terlibat kasus prostitusi online yang menjerat sejumlah artis dan model Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan, dari hasil penyidikan data digital forensik Berita Acara Pemeriksaan ( BPA), sejumlah nama artis yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online sudah mulai mengerucut.
"Adapun artis diduga terlibat kasus prostitusi online yaitu artis inisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B dan seterusnya banyak sekali," beber Luki Hermawan saat Doorstop di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019).
• Terseret Kasus Prostitusi Online, Muncikari TN Sebut Dirinya Freelancer