Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa

Mahfud MD berikan tanggapan soal pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
Youtube
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Selasa (22/1/2019).

Mahfud mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni bukanlah dari presiden.

Menurutnya, pernyataan bebas murni tersebut dikeluarkan oleh media masa.

"Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril.

Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin," tulis Mahfud.

Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto Berikan Pernyataan Resmi Pemerintah

Mahfud menuturkan bahwa saat ini Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bukan tanpa syarat melainkan bebas bersyarat.

"Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat," jelas Mahfud.

Mahfud MD tanggapi pernyataan pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Mahfud MD tanggapi pernyataan pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter/@mohmahfudmd)

Diketahui sebelumnya, Mahfud juga menuliskan terkait Abu Bakar Ba'asyir yang tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.

Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.

Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.

Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter@mohmahfud)

Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.

Menurutnya, Abu Bakar Ba'syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.

Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.

Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD.

Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, BPN Prabowo-Sandi: Kalau Bebas Saya Semakin Yakin Ini Politis

Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter@mohmahfud)

Selain itu Mahfud MD juga memberikan penjelasan mengenai kriteria keadaan yang harus terpenuhi untuk tahanan bisa bebas bersyarat.

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," ungkap Mahfud.

Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Tanggapan Mahfud MD terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Twitter@mohmahfud)

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir akan segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir ini menyusul disetujuinya surat pembebasan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Dikutip dari Kompas.com, putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir membenarkan kabar ayahnya akan dibebaskan.

Abdul Rochim Ba'asyir menuturkan pembebasan itu dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami (keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim Ba'asyir, Jumat (18/1/2019).

Dikatakannya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar Ba'asyir di lapas.

Menurutnya, kondisi ayahnya Abu Bakar Ba'asyir sudah tua dan tidak pantas tinggal di penjara.

Setelah bebas, Abdul Rochim mengatakan, keluarga akan fokus merawat Abu Bakar Ba'asyir di rumah.

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun. Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Saat disinggung kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan pihak keluarga sudah menerima kabar sejak Desember 2018 lalu.

Namun karena beberapa hal, kata Abdul Rochim, surat pembebasan ayahnya baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.

(Tribunwow.com/Atri/Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahfud MDPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved