Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini
Mahfud MD memaparkan, menurut hukum resmi yang berlaku, Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa diberikan pembebasan murni.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja.
Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(Tribunwow.com/Ananda Putri/ Atri)