Kabar Tokoh
Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Ba'asyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terbarunya terkait keputusan dirinya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).
Dalam keterangan terbarunya tersebut Jokowi menuturkan bahwa membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir melihat dari unsur kemanusiaan.
"Gini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Uztaz Ba'asyir sudah sepuh sudah kesehatannya sudah sering terganggu."
"Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ucap Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan kabar yang beredar bahwa Ustaz Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat, Jokowi juga turut memberikan keterangannya.
Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
• Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini
Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."
"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.

• Mahfud MD Sebut 3 Pertimbangan yang Diambil oleh Presiden dalam Kasus Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
• PM Australia Kecewa dan Minta Indonesia Batalkan Putusan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Penjelasan Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memberikan pernyataan resmi pemerintah mengenai pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @wiranto1947, Selasa (22/1/2019).
Wiranto menyebut soal pernyataan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir resmi dikeluarkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam.
"Berdasarkan polemik tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, berikut pernyataan resmi pemerintah melalui Kemenko Polhukam," tulis Wiranto.
Ia menuliskan 3 poin pernyataan resmi tersebut mengenai keluarga Abu Bakar Ba'asyir yang mengajukan permintaan pembebasan hingga ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.
"1. Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017, karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
2. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, Hukum dan lain sebagainya.
3. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut," jelas Wiranto.
• Razman Nasution Sebut Yusril Ihza Jalan Sendiri Bebaskan Abu Bakar Baasyir: Komunikasi Dulu Dong

Sebelumnya, Wiranto juga turut memberikan komentarnya terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
(TribunWow.com)