Kabar Tokoh
Skema Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Oleh Jokowi Dipertanyakan ICJR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, karena alasan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Setia pada Pancasila, Sekjen PDIP: Silakan Jadi Warga Negara Lain
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/1/2019).
Anggara menjelaskan, untuk membebaskan warga pemasyarakatan sebelum masa pidana berakhir adalah melalui pembebasan bersyarat.
Hal itu diungkapkan Anggara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
• Reaksi Kubu Jokowi saat Timses Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Kemudian, pembebasan tersebut dikatakan Anggara juga bukan merupakan grasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Alasannya, ia menerangkan, Abu Bakar tidak pernah mengajukan grasi tersebut.
"Kuasa hukum menjelaskan bahwa pembebasan ini juga bukan grasi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena narapidana ABB tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden," jelasnya.
Pembebasan itu disebutkannya bukan pula amnesti, yang merupakan penghapusan segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
• Abu Bakar Baasyir Bebas, Tolak Taat Pancasila tapi Tak Lagi Dukung ISIS
Berdasarkan UU Darurat No 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, presiden memberikan amnesti setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
MA dapat menyampaikan nasihat tertulis tersebut atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, jika memang pembebasan Abu Bakar murni karena langkah kemanusiaan, ICJR pun berharap Presiden Jokowi dapat melakukan langkah serupa, misalnya terhadap terpidana mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi