Kabar Tokoh
Reaksi Kubu Jokowi saat Timses Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, ada motif politik di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, ada motif politik di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Hal ini dinilai menguntungkan Jokowi jelang pilpres 2019.
Menurut Dahnil, publik juga pasti bisa menilai bahwa ada keterkaitan antara pembebasan Baasyir dengan motif politik Jokowi.
"Publik pasti bisa menilai, pasti ada kaitan dengan politik. Pasti publik paham, kami tak perlu menjelaskan lagi," kata Dahnil usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
• Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencana Kembali ke Solo
"Tiba-tiba menjelang pemilu sekarang berbaik-baik, semua orang bisa menilai," sambungnya.
Menjawab hal itu, Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Benny Rhamdani, memastikan tak ada motif politik di balik pembebasan Baasyir.
Baasyir dibebaskan lantaran bunyi konstitusional memungkinkan demikian.
"Saya yakin dan percaya nggak ada lah (motif politik). Semua tentu kebijakan itu dikeluarkan presiden yang tentu secara konstitusional dimungkinkan, tak melanggar," kata Benny.
Meski demikian, Benny mempersilakan publik memberikan penilaian terhadap pembebasan Baasyir.
• 6 Fakta Jelang Ahok Bebas, Jadi Narasumber di 15 Negara hingga Kabar Pernikahan
Tetapi, pihaknya menegaskan bahwa pembebasan itu didasari hukum yang berlaku dan rasa kemanusiaan Jokowi.
"Orang bisa menilai itu silakan, bisa menafsir bahwa ini punya kepentingan politik silakan, tapi kemanusiaan yang jadi dasar Pak Jokowi harus dihormati dan dihargai semua pihak," tuturnya.
Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
• Cerita saat Jokowi Borong Sabun Cuci Piring Senilai Rp2 Miliar
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)