Breaking News:

Kabar Tokoh

Didatangi Wanita yang Menangis di Kakinya, Hotman Paris Minta Jokowi Telepon Kajati Bali

Pengacara Hotman Paris mendapatkan aduan dari seorang wanita di Kopi Joni. Tampak Hotman kebingungan karena wanita tersebut terus menangis di kakinya.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea 

Pasalnya, terang Hotman Paris, isi argumentasi hukum dalam surat gugatan perdata tidak dapat dituduhkan melalukan pemalsuan.

"Tangisan sujud Ibu pencari keadilan! Ibu ini menangis datang ke Kopi Johny untuk yang kesekian kalinya karena putrinya (jeanny) dibuat tersangka oleh Polda Bali dengan alasan diduga melakukan pemalsuan atas isi argumentasi dalam surat gugatan perdata.

Selanjutnya kasus berlanjut ke P21 di Kejaksaan Tinggi Bali dengan status Tersangka.

Mohon perhatian Kejati Bali untuk meneliti ulang apakah kasus ini layak P21?

Sebab isi argumentasi hukum dalam surat gugatan perdata tidak dapat dituduhkan melalukan pemalsuan (262/263 kuhpidana).

Sebab kata-kata di surat gugatan perdata hanya sebatas perdebatan hukum. Dan tidak memalsukan tanda tangan atau dokumen.

Kenapa putrinya ibu ini dijadikan tersangka.

Contoh lain: sudah jutaan surat gugatan lain kalah atau ditolak di pengadilan. Apakah penggugat yang kalah bisa dijadikan tersangka.

Mohon agar semua politisi dan penegak hukum memberikan perhatian atas tersangka bernama jeanny di polda bali yang oleh kejati bali telah di P21.

( Diskrimum Polda Bali LP no 410/x/2017/ bali/ Skpt)!

Pak Jokowi: kapan ibu ini bisa di terima menghadap Pak Jokowi?" tulisnya.

Bicara soal Prostitusi, Hotman Paris Mengaku Kenal Banyak Artis Top yang Bisa Dibayar

Dalam unggahan lain di akun Instagram Hotman Paris, terdapat video sang ibu yang hadir dalam dalam acara Hotman Paris Show, Rabu (16/1/2019).

Di acara itu, Jeanny terlihat menangis dan memohon agar kasusnya beres.

"Tolong Pak Jokowi: Hotman bersedia hadap siapapun bhw ada yg sangat tdk beres di kasus ini!

Isi surat gugatan perdata tdk bisa di sebut sbg surat palsu! Sebab isi surat gugatan perdata hanyalah argumen hukum bukan suatu akta atau perjanjian!

Halaman 2/3
Tags:
Hotman Paris HutapeaPresiden Joko Widodo (Jokowi)Kejaksaan Tinggi Bali
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved