Prostitusi Online
Bicara soal Prostitusi, Hotman Paris Mengaku Kenal Banyak Artis Top yang Bisa 'Dibayar'
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mengenal banyak artis-artis top yang bisa didekati dengan dibayar.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mengenal banyak artis-artis top yang bisa didekati dengan dibayar.
Pengakuan Hotman Paris mengenai artis-artis top bayaran itu diungkapkan dalam saluran Youtubenya, Hotman Paris baru-baru ini.
"Saya pribadi banyak mengenal artis-artis top nama-namanya juga saya tahu yang sebenarnya juga bisa didekati dengan cara bayaran," ujar Hotman, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtubenya Hotman Paris, Jumat (18/1/2019).
• Ibunda Vanessa Angel Heran dengan Sikap Bibi Andriansyah yang Sudutkan Pihak Keluarga
Namun, Hotman tak mau merinci nama maupun inisial dari artis-artis top tersebut, dengan alasan tidak etis jika membeberkan identitasnya.
Apalagi menurut Hotman, banyaknya artis yang menjajakan diri tersebut merupakan efek negatif dari kemajuan ibu kota.
"Cuma itu tidak etis, itu hanya efek dari kemajuan ibukota. Banyak benar orang merantau ke ibukota, wanita-wanita cantik tapi tidak mungkin hidup dari sekretaris yang hanya 4 atau Rp 5 juta. Sementara kerja jadi ani-ani (pel*c***) bisa dapat ratusan juta," ujarnya.
Menurut Hotman, semakin banyak penduduk Jakarta maka makin banyak wanita cantik jadi artis yang mel*c*rkan diri.
"Di Jakarta ini, semakin banyak penduduk, makin banyak wanita cantik,makin banyak juga jadi artis, makin banyak juga yang jadi ani-ani atau esek-esek,"ungkapnya.
Namun saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pel*c*ran dianggap sebagai tindak pidana.
"Tapi ternyata sampai hari ini belum ada Undang-undang yang mengatur bahwa pelacuran bukan tindak pidana," ungkapnya.
"Itulah sebabnya penyidik belum ada dasar untuk menetapkan artis tersebut jadi tersangka," lanjut Hotman.
• Robby Abbas Paparkan 4 Alasan Artis Indonesia Tergoda Bisnis Prostitusi Online
Bagi muncikari pun hukum yang ada masih lemah dan baru sebatas di Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Untuk menjerat muncikari lebih jauh, penyidik menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Masalahnya, UU ITE itu pun masih lemah untuk membuktikan unsur asusilanya," tambah Hotman.
Apalagi chatting antara muncikari dengan klien atau artisnya hanya mengatur soal tempat dan biaya prostitusi.
"Biasanya dalam chating antara muncikari dengan cewek atau cowok hanya mengatur, berapa, ketemunya dimana. Apakah itu dianggap kalimat asusila," ujar Hotman.
Meski begitu, Hotman mengaku mendukung Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini sesuai pasal hukum yang tepat.
(TribunWow.com)