Breaking News:

Kabar Tokoh

Persiapan Ahok Jelang Pernikahannya dengan Bripda Puput pada 15 Februari

Nama Bripda Puput Nastiti Devi kembali disebut karena bakal dinikahi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam waktu dekat.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNWOW.COM - Nama Bripda Puput Nastiti Devi kembali disebut karena bakal dinikahi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam waktu dekat.

Pernikahan keduanya bakal dilangsungkan setelah Ahok resmi keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kasus penondaan agama.

Kabar santer pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta dengan mantan asisten Veronica Tan itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Reaksi Cepat Prabowo saat Sandiaga Minta Diangkat Lagi ke Gerindra di Tengah Debat: Enggak, Jangan

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Ahok dan Bripda Puput akan menikah pada 15 Februari 2019, artinya tak sampai sebulan lagi. 

Berikut dilansir oleh TribunJakarta.com sejumlah fakta hubungan Ahok dan Bripda Puput.

Tak sedikit sahabat Ahok mengenal perempuan yang tinggal di Depok ini.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ucapkan terimakasih
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ucapkan terimakasih (Instagram @save.ahok)

Kabar baik dari Mako Brimob

Kabar pernikahan Ahok dan Bripda Puput didapat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat menjenguk Ahok di rutan Mako Brimob pekan lalu.

Prasetio melihat kondisi Ahok sehat.

"Dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia ke luar karena dia berpikiran tanggal 15 Februari dia akan melangsungkan pernikahan dengan calonnya," ujar Prasetio, Jumat (18/1/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahok serius menjalin hubungan dengan wanita asal Nganjuk, Jawa Timur itu, bahkan sudah melamarnya.

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dijadwalkan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019 mendatang.

Saling Serang, Prabowo Bahas Mendag Vs Bulog, Jokowi Singgung Gerindra soal Caleg Eks Koruptor

Mantan Bupati Belitung Timur ini bebas setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.

Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)PernikahanPenjara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved