Breaking News:

Terkini Daerah

Konflik Unikama Malang, Soedjai dan Notaris Bosu Dilaporkan ke Polisi

Konflik internal Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI memasuki babak baru.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Istimewa/TribunWow.com
PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi menunjukan bukti laporannya ke Bareskrim, Rabu (16/01/2019) dan Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2018. 

Menurut Selamet Riyadi, terbitnya SK terbaru itu sangat janggal dan terkesan diubah secara paksa.

Dalam SK Menkumham itu, menyebut Christea Frisdiantara dkk menang sebagai pengelola sah Unikama dan tidak tercantum nama Soedjai dkk.

Polling Sementara Dimenangkan Prabowo, Faizal Assegaf Janji Tutup Akun jika Jokowi Kalah

Tak hanya itu, dalam SK itu Christea Frisdiantara ditunjuk sebagai Ketua PPLP-PTPGRI.

Sementara, nama-nama lain yang tercantum dalam SK itu di antaranya Lilik Kustiani, Selamet Riyadi Andriani Rosita, Darmanto, Susianto dan Budi Pakarti.

“Dikeluarkannya SK itu memenangkan Christea Frisdiantara mendorong Soedjai dkk mengajukan gugatan ke PTUN," kata Selamet Riyadi.

"Namun sebagai hasil, dua kali Soedjai mengajukan gugatan ke PTUN, dua kali juga Christea Frisdiantara dkk dimenangkan oleh PTUN yakni Keputusan PTUN tertanggal 18 Juli dan Keputusan PTTUN Banding pada 26 November 2018,” imbuh dia.

Sebelum terbit SK baru itu, kata Selamet, Soedjai, melalui Kantor Hukum Muhammad Asrun and Partners, mengajukan gugatan kasasi terhadap Putusan PT.TUN Jakarta bernomor 249/B/2018/PT.TUN.JKT pada 17 Desember 2018.

"Ketika mengajukan gugatan kasasi ini, Soedjai menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang dan bukan PPLP-PTPGRI, yang diketuai oleh Christea Frisdiantara," kata Selamet.

“Saya sama sekali tidak mengerti mengapa tiba-tiba terbit SK baru Menkumham yang menyatakan Soedjai sebagai Ketua PPLP-PTPGRI. Dalam putusan itu, tercatat Benedictus Bosu sebagai notarisnya. Dasar hukumnya apa coba? Untuk menyelesaikan semua kasus –kasus terkait Unikama dan Christea, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tambah Selamet.

Konflik di Unikama Akibatkan Sejumlah Kerusakan

Kondisi pagar Universitas Kanjuruhan yang dirusak masa pendukung Pjs Rektor Koento Adji dan suasana di dalam kantor rektorat setelah terjadinya bentrok, Senin (15/10/2018).
Kondisi pagar Universitas Kanjuruhan yang dirusak masa pendukung Pjs Rektor Koento Adji dan suasana di dalam kantor rektorat setelah terjadinya bentrok, Senin (15/10/2018). (Benni Indo/Surya)

Sementara dikutip dari Tribun Jatim, konflik di Unikama telah mengakibatkan sejumlah kerusakan universitas.

Rektor Unikama, Dr Pieter Saheetian ingin mengembalikan citra Unikama yang selama hampir satu tahun selalu diwarnai dengan berita - berita negatif menjadi lebih positif.

“Seperti berita konflik tentang perebutan kekuasaan, dan sebagainya," ujar Pieter Sahertian, Sabtu (29/12/2018).

Pieter mengatakan, akibat konflik itu, jumlah mahasiswa baru menurun.

Pada 2017, ada sekitar 1800 an mahasiswa baru yang diterima.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangMalangUnikama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved