Terkini Daerah
Konflik Unikama Malang, Soedjai dan Notaris Bosu Dilaporkan ke Polisi
Konflik internal Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI memasuki babak baru.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Konflik internal Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) dengan Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI memasuki babak baru.
Pasalnya, Soedjai yang diduga sebagai dalang di belakang konflik internal Unikama dan terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari Kemenkumham bernomor AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018, telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/01/2019).
Selain Soedjai, dilaporkan juga Notaris, Benedictus Bosu, yang mengeluarkan akta Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa persetujuan para pihak.
"Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim," kata PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi di Jakarta, Rabu (16/01/2019) berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com.
• Penyanderaan Hotel di Kenya Berakhir, 700 Orang Berhasil Dievakuasi, 21 Orang Tewas

Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2018. (Istimewa/TribunWow.com)
Dalam laporan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan telah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.
Hal itu karena ada empat nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08 yang belum mendapat persetujuan dari keempat orang tersebut.
Keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA yang diadakan Soedjai dan yang akta RUAnya disahkan oleh Benedictus Bosu.
"Setelah dipastikan telah terjadi kriminalisasi kepada Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang pada saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan sedang menjalani pengadilan di PN Sidoarjo," ujar Selamet Riyadi.
"Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara ini merupakan rentetan kasus Unikama di mana Soejadi menjadi actor intellectualnya," imbuh dia.
Dijelaskannya, SK Menkumham itu memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Kepengurusan PPLP-PTPGRI.
Dalam SK Menkumham tersebut juga terdapat delapan pengurus dengan Soedjai menjadi Ketua.
"Cacat dari SK tersebut adalah ada empat nama yang tercantum, namun keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA rekayasa Soedjai yang merupakan alas hak terbitnya SK Menkumham itu," kata Selamet Riyadi.
“Keempat nama yang dicantumkan tanpa ijin atau persetujuan dalam SK Menkumham itu adalah Christea Frisdiantara, yang dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Darmanto, Andriani Rosita, Soenarto Djojyodiharjo," sambung dia.
Selamet menegaskan, Christea Frisdiantara ada di penjara sejak September 2018, karena kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Soedjai.
"Sementara itu, Darmanto, Andriani Rosita dan Soenarto Djojyodiharjo juga tidak hadir dalam RUA hasil rekayasa Soedjai,” ujar Selamet Riyadi.