Breaking News:

Prostitusi Online

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Menangis dan Mengaku Trauma

Vanessa Angel menggelar konferensi pers ditemani kuasa hukumnya, pasca penetapan tersangka oleh Polda Jatim

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Octavia Monica
Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online. 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Vanessa Angel menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Special Report iNews pada channel YouTube Official iNews, dalam konferensi pers tersebut Vanessa bersyukur karena Tuhan masih membuatnya bertahan.

Sambil berkaca-kaca Vanessa mengaku tertekan dan tidak tahu harus bagaimana untuk melanjutkan hidup.

"Aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong sama siapa. Bahkan untuk bertemu orang aja aku takut, aku trauma, aku bingung, sedih, semuanya gitu, campur aduk," ucap Vanessa.

Beri Klarifikasi Pasca Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Vanessa Angel saat Ditanya soal Keluarganya

Vanessa merasa beruntung karena orang-orang terdekatnya masih mau memberikan dukungan.

"Dukungan juga untungnya masih ada orang-orang terdekat yang mau berdiri di samping aku, teman-teman aku, sahabat aku yang, masih bisa support aku sampai sekarang, pacar saya. Itu yang bisa bikin aku bertahan sampai sekarang, tapi di luar itu aku hanya bisa pasrah, aku serahkan ke tim kuasa hukum," ucap Vanessa.

Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.

Vanessa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilannya Dimana?

Vanessa dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan beberapa temuan dan bukti kuat keterlibatannya dalam prostitusi online.

Vanessa diduga kuat mengirimkan foto dan video 'panas' dirinya kepada muncikari yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka sebelumnya.

Adanya temuan foto dan video tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera dalam keterangannya Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka (Tribun-Video.com)
Halaman 1/2
Tags:
Prostitusi OnlineArtis Terjerat Prostitusi OnlineVanessa AngelBibi Andriansyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved