Prostitusi Online
Ditangkap di Depok, Satu Muncikari yang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Online Tengah Hamil Besar
Terbaru, Polda Jatim menangkap tersangka muncikari bernama Fitria yang merupakan jaringan prostitusi daring di kalangan selebritis.
Editor: Astini Mega Sari
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan Vanessa Angel resmi dijadikan tersangka terkait kasus prostitusi online.
• Beri Klarifikasi Pasca Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Vanessa Angel saat Ditanya soal Keluarganya
Adapun pasal yang disangkakan Vanessa Angel yaitu melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.
Tersangka Vanessa Angel terbukti turut serta berkomunukasi mengirim foto dan video syur pribadinya ke sejumlah muncikari.
Luki membeberkan Vanessa Angel terbukti menerima transaksi prostitusi dari 15 transaksi terungkap 9 kali yaitu dua kali di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya.
Rencananya, pemanggilan tersangka Vanessa Angel akan dilakukan Senin pekan depan.
Kapolda Jatim mengapresiasi MUI Jatim yang mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus perzianaan online yang melibatkan sederet artis dan model cantik.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Buru Mucikari yang Promosikan Vanessa Angel, Mucikari Fitria akan Dilepas karena Hamil Besar