Breaking News:

Prostitusi Online

Video 'Panas' Vanessa Angel Ditemukan di Ponsel Muncikari, Polisi: Tidak Satu Dua Kali tapi Banyak

Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.Foto dan video porno ditemukan di ponsel muncikari

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa

TRIBUNWOW.COM - Polda Jatim membeberkan fakta baru terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, pada Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.

Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.

Muncikari Miliki Video dan Foto Syur Vanessa Angel, Polisi Sebut Jadi Alat untuk Ditawarkan ke Klien

"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial)

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Frans Barung lantas menjelaskan bahwa segala hal terkait status hukum Vanessa Angel akan dijelaskan oleh Polda Jatim.

"Status hukum artis Vanessa Angel nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.

Bukti sudah 25%, Polisi Bongkar Percakapan Vanessa Angel dan Muncikari Terkait Prostitusi Online

Polisi tunjukkan temuan penyelidikan yang kuatkan status Vanessa Angel
Polisi tunjukkan temuan penyelidikan yang kuatkan status Vanessa Angel (Collage TribunJatim/ Surya.co.id)

Polisi Yakin Transaksi Prostitusi Online Vanessa Angel Lebih dari 15 Kali: Dia Aktif Luar Biasa

Vanessa Aktif dalam Transaksi Prostitusi

Dikutip dari akun YouTube Official iNews Selasa (15/1/2019), Frans Barung menyebutkan bahwa hasil rekam jejak digital Vanessa Angel membeberkan fakta keterlibatannya.

"Tetapi satu yang ingin saya sampaikan sebagai catatan saja, bahwa Vanessa Angel mengatakan bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia merasa terjebak, bahwa dia melakukan itu hanya untuk kepentingan sebagai master ceremony saja."

"Kenyataannya bahwa digital forensik rekam jejak digitalnya tidak berbicara seperti itu," terang Frans.

Frans Barung turut mengungkapkan Vanessa Angel sangat aktif dalam prostitusi online tersebut.

"Aktifnya VA ini luar biasa, bahkan dilakukan di luar negeri juga aktif untuk melakukannya, bukan hanya di kota Surabaya tetapi di Jakarta juga," ucapnya.

Soal banyaknya transaksi yang dilakukan Vanessa Angel dalam prostitusi tersebut, Frans memastikan bahwa jumlah yang didapatkan kepolisian akan terus bertambah.

"Ada 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi saya ulangi sudah 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi."

"Kami tidak membantah apa yang disampaikan oleh VA, tetapi biarlah jejak rekam digital nya nanti yang akan berbicara sesuai digital forensik yang ada," tegasnya.

Menurut keterangan Frans Barung, hasil rekam jejak digital dari Vanessa Angel secara rinci tercatat semua percakapan dan juga transaksi apa saja yang dilakukan oleh Vanessa Angel.

"Inilah fakta yang nyata, karena disitu ada jam, waktunya kapan apa yang dibicarakan kemudian berlanjut kepada transaksi itu dan kemana arah uangnya dan dimana arah eksekusinya."

"Itu terbaca semua disana itu nanti akan kita sampaikan," jelasnya Frans Barung.

Bukti sudah 25%, Polisi Bongkar Percakapan Vanessa Angel dan Muncikari Terkait Prostitusi Online

Hasil Rekam Jejak Forensik

Pihak kepolisian Polda Jawa Timur membeberkan hasil rekam jejak digital Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya.

Dari hasil rekam jejak digital tersebut, status hukum Vanessa Angel dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Hal tersebut lantaran hasil rekam jejak digital membuktikan bahwa Vanessa Angel terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online.

Sebelumnya, Vanessa Angel dibebaskan oleh Polda Jatim lantaran statusnya menjadi saksi sekaligus korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

Dikutip dari akun YouTube Official iNews, Senin (14/1/2019), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa telah mendapatkan hasil rekam jejak digital Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online tersebut.

Hasil rekam jejak digital Polda Jatim ini merupakan hasil penyelidikan baru yang didapatkan oleh Polda Jatim.

Dari hasil rekam jejak digital tersebut, diketahui bahwa Vanessa Angel kerap mengunjungi tempat-tempat yang kemudian dicurigai sebagai tempat diadakannya transaksi terlarang prostistusi.

Bahkan hasil rekam jejak digital tersebut, Polda Jatim menemukan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Vanessa Angel.

"Ini berdasarkan dari apa yang kita dapatkan dari digital forensik yang menelusuri rekam jejak digitalnya, ada tempat yang dituju, hotel misalnya, kemudian ada transaksinya yang hari itu kita record, ada aliran dananya," terang Frans.

Begini Aliran Uang Rp 80 Juta dalam Kasus Prostitusi Online, dari Orang Pertama hingga Vanessa Angel

Bahkan, nominal yang didapatkan oleh Vanessa Angel dikatakan cukup fantastis.

"Dan dari satu rekening saja sudah disampaikan ada Rp2,8 (miliar) itu, masih ada rekening dengan kerjasama bank lagi yang akan kita rekapitulasi," sambung Frans Senin (14/1/2019).

(TribunWow.com)

Tags:
Vanessa AngelMuncikariProstitusi OnlinePolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved