Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Pembongkaran Makam di Gorontalo, Mahfud MD: Tak Langgar HAM, Sebab Mayat Bukan Manusia

Mahfud MD angkat bicara terkait kasus pemindahan mayat yang mencatut nama partai politik. Mahfud menyatakan pemindahan mayat itu tak melanggar HAM.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
Instagram/@mohmahfudmd/@ndorobeii
Mahfud MD tanggapi soal pemindahan jenazah di Gorontalo. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus pemindahan mayat yang terjadi di Gorontalo waktu lalu.

Melalui akun Twitter miliknya, @Mahfud MD, menautkan soal pemindahan mayat dari kuburan termasuk tak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (15/1/2019).

Dilansir TribunWow.com, awalnya Mahfud menceritakan pernah ada kejadian serupa di tahun 2014 yaitu soal tanah yang ditutup oleh pemiliknya lantaran digunakan untuk fasilitas umuum.

Dari kejadian itu, Mahfud menyebut belum ada tindakan pidana yang dilakukan.

Tanggapan Mahfud MD soal Viralnya Pembongkaran Makam Diduga karena Beda Pilihan Politik

"Siapapun yg menyuruh memindah mayat dari kuburan hny krn beda pilihan politik, menusuk rasa kemanusiaan," tulis Mahfud.

"Dl (2014) ada yg menutup pasar dan sekolah krn, katanya, tanah yg dpakai utk fasilitas umum itu miliknya. Blm ada ancaman pidananya tp perlu dipikirkan utk dihukumpidanakan," imbuhnya.

Dari pernyataan Mahfud itu, ditanggapi oleh akun @Asoel_Boz yang menanyakan, bagaimana bisa dipidanakan sedangkan tanah yang dipakai untuk umum merupakan milik pribadi pemilik tanah.

Dari pertanyaan itu, Mahfud langsung menjawab bahwa atas dasar asas legalitas, seseorang tak bisa dipidanakan jika belum ada undang-undang yang mengaturnya.

"Makanya saya bilang belum ada ancaman pidananya shg perlu dipikirkan utk dihukumpidanakan (dijadikan hukum pidana). Sebab berdasar asas legalitas seseorang tdk bisa dipidanakan jika melakukan sesuatu yg tidak (blm) ada larangan dan ancaman pidananya di dlm UU," tambah Mahfud.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa memindah mayat dari pemakaman tak melanggar HAM.

Justru menurutnya, pemindahan kuburan dapat juga sebagai bentuk penghormatan seperti kisah pemindahan jasad Presiden Soekarno saat itu.

"Menyuruh memindah mayat dari kuburan itu tdk melanggar HAM, sebab mayat bkn manusia. Terkadang, memindah mayat itu baik sbg penghormatan, spt dulu jasad Bung Karno dipindahkan ke Blitar," ungkap Mahfud.

"Tp (kalau benar) menyuruh pindahkan mayat krn permusuhan politik ya menusuk rasa kemanusiaan," jelasnya.

Diakhir cuitannya, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak ikut menyebut nama partai politik yang dibicarakan dalam kasus pemindahan mayat di Gorontalo itu.

Menurut Mahfud, kasus tersebut merupakan perihal tentang moral dan rasa kemanusiaan.

Mahfud MD: Memilih dalam Politik itu Penting, Tapi Menjaga Keadaban Berpolitik Jauh Lebih Penting

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
GorontaloMahfud MDpembongkaran makam di GorontaloPemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved