Prostitusi Online
Geram dengan Bantahan Vanessa Angel, Polisi dan Muncikari Ungkap Bukti Kuat Vanessa Terlibat
Polisi dan Muncikari geram Vanessa mengaku tidak terlibat prostitusi dan merasa dijebak. Polisi ungkap temuan penyelidikan terbaru.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Polda Jatim kembali ungkap peran pemain FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi yang awal mulanya dari laporan masyarakat.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan disebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel, serta model bernama Avriellia Syakila, dua wanita, dan dua muncikari berstatus tersangka bernama Endang Suhartini (ES) (37) dan Tantri (28) diamankan di Polda Jatim.
Pada hari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian, pakaian dalam milik Vanessa Angel, satu kotak alat kontrasepsi, satu kacamata, dan dua unit ponsel.
Vanessa dilepaskan dengan syarat menjalani wajib lapor ke Polda Jatim.
Namun Vanessa melalui mantan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin membantah terlibat prostitusi dan merasa dijebak.
Temuan Polisi terkait Keterlibatan Vanessa Angel
Dikutip TribunWow.com dari Inews TV, hasil penyidikan terbaru yang diungkap, pada Senin (14/1/2019), terhadap Vanessa bisa memastikan status hukum Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menyebutkan penyelidikan terbaru bisa menaikkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka.
Frans menyebutkan temuan itu berdasarkan digital data forensik yang dilakukan penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
• Fakta Wanita Tewas karena Dilempar HP oleh Kekasih: Tinggal Bersama hingga Sempat Tolak Makan Siang
Menurut data yang ditemukan pihaknya, Vanessa kerap memiliki penghasilan dari transaksi prostitusi.
"Digital data forensik kita yang ada, bahwa apa yang disampaikan oleh VA kemarin itu terbantahkan sangat, wong yang bersangkutan bukan satu dua kali melakukan ini, nah penyidik punya pertimbangan lho, ingat ya, prostitusi itu bisa terjadi."
"Dikarenakan beberapa hal yang perlu dikaji, dari ahli juga nanti kita akan periksa, salah satunya itu adalah bahwa itu merupakan pekerjaanya (Vanessa), dan dia mendapatkan hasil rutin dari pekerjaan itu," jelas Frans Barung di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Frans menjelaskan, pengangkatan status Vanessa masih dalam ranah kewenangan penyidik.
"Yang dilakukan bersangkutan bukan satu dua kali, ini bisa saja ditingkatkan, saya ulangi ya, ditingkatkan menjadi tersangka nantinya, ini tapi kewenangan penyidik," ungkap Frans.