Pilpres 2019
Terkait akan Mundurnya Prabowo dari Capres, Analis Politik LIPI Ajukan Pasal yang Berujung Denda
Analis Politik dari LIPI, syamsuddin Haris angkat suara terkait pernyataan capres Prabowo yang akan mundur jika ada kecurangan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM- Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris angkat suara terkait pernyataan calon presiden (capres) Prabowo yang menyatakan akan mundur dari capres.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin Haris melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Senin (14/1/2019).
Syamsuddin mengatakan seharusnya tim sukses Prabow membaca pasal yang bisa menjerat capresnya jika benar ingin mundur.
Dalam UU Pemilu yang diunggah analis politik LIPI tersebutm bahkan ada ancaman pidana dan denda yang diberikan bagi capres yang ingin mundur sebelum pemilihan berlangsung.
"Tim @prabowo mestinya baca Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu: Setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mundur setelah penetapan capres dan cawapres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," tulis Syamsuddin Haris.
• Prabowo-Sandi Buka Posko di Solo, Jokowi Sebut Tidak Mudah Menggerus Elektabilitas Dirinya
Sementara itu, dilansir situs kemlu.go.id, berikut isian lengkap pasal 552 UU Pemilu.
Pasal 552
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliarrupiah).
• BPN Prabowo-Sandi Dirikan Markas di Dekat Rumah Pribadinya di Solo, Jokowi Beri Tanggapan
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Prabowo akan mundur itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
Djoko Santoso mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto akan mundur sebagai calon presiden (capres) jika benar terjadi adanya potensi kecurangan.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam acara Kompas Pagi, Djoko mengungkap pernyataan tersebut tatkala menghadiri acara Gerakan Milenial yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019).
Djoko mengungkap bahwa potensi kecurangan yang disebut, terindikasi dari adanya peraturan yang beredar bahwa orang gila diperbolahkan untuk memberi suara pada ajang Pemilihan Umum (pemilu).
Terkait keputusan Prabowo nanti, Djoko Santoso menyebut pihaknya akan tetap mendukung langkah sang Ketua Umum Gerindra selanjutnya.
Ia juga mengungkap bahwa sebagai seorang prajurit, Prabowo sudah menanamkan nilai-nilai untuk menegakkan keadilan, sehingga tidak dapat menolerir adanya kecurangan.
• Timses Prabowo-Sandi Sebut Presiden Tak Serius Tangani Kasus Teror Bom Pimpinan KPK