Breaking News:

Terkini Nasional

PPDI Tuntut Penghasilan Disetarakan ASN Golongan IIA, Jokowi Sebut Kabulkan Sesuai Masa Kerja

Jokowi berikan kenaikan gaji untuk para perangkat desa yang disetarakan dengan ASN golongan II A sesuai masa kerja.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/@jokowi
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (jokowi) memastikan penghasilan perangkat desa segera disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

Melalui akun Instagram miliknya, @jokowi, ia menyampaikan putusan itu saat bertemu dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Jokowi mengungkapkan, tuntutan para perangkat desa tersebut sudah lama diajukan.

Bersama pemerintah, Jokowi memutuskan akan mengabulkan permintaan para perangkat desa yaitu dengan menaikan gaji setara ASN golongan II A dengan mempertimbangkan masa kerjanya.

Dalam dua pekan, ia berharap peraturan pemerintah bisa segera direvisi dan disahkan.

Selain itu, presiden asal Kota Solo tersebut juga memastikan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Ribuan perangkat desa datang ke Jakarta dan bertemu saya di Istora Senayan, pagi ini.

Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sudah lama menuntut agar para perangkat desa mendapatkan penghasilan setara Aparatur Sipil Negara golongan 2A.

Ini seperti bertemunya ruas dan buku.

Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan.

Perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja.

Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini.

Selain itu, para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Terima kasih," tulis Jokowi.

Jokowi Sebut Pengemudi Ojek dan Taksi Online Jadi Pelopor Model Pekerjaan Baru

Menurutnya, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," tutur Jokowi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MedanSumatera UtaraOjek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved