Prostitusi Online
Polisi Tangkap Muncikari Mahasiswi Asal Banjarmasin yang Layani Prostitusi Online Lewat WhatsApp
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin menjalankan bisnis haram dengan modus tawarkan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture/YouTube/KompasTV/KompasPagi
Muncikari, GD (28) berhasil diamankan di kepolisian Banjarmasik, Kalimantan Timur
Sudarsono menegaskan, GD dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia karena menawarkan wanita yang masih berusia muda.
"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," tegas Sudarsono.
(TribunWow.com)