Breaking News:

Pilpres 2019

Pihak BPN Prabowo-Sandi Taati Keputusan KPU yang Tolak Perubahan Visi Misi

BPN Prabowo-Sandiaga mengaku akan mentaati keputusan pihak KPU yang menolak revisi visi dan misi yang diajukan oleh pihaknya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (31/5/2016) 

"Perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandi ingin mengembalikan pembangunan ekonomi harus berlandaskan konstitusi, yakni Pasal 33," kata Dahnil.

3. Perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.

Perubahan tersebut, kata Dahnil, agar pesan yang ingin disampaikan mudah dipahami oleh publik.

4. Perubahan tata letak dari desain dokumen visi misi.

"Memperkuat pesan visi masa depan pemerintah Prabowo-Sandi yang ingin menghadirkan, aman untuk semua, adil untuk semua, Makmur untuk semua. Rakyat yang utama," tuturnya.

"Ada juga perubahan layout agar lebih menarik," ujar Dahnil.

Tanggapan Sejumlah Tokoh di TKN Jokowi-Maruf terkait Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi

Ditolak KPU

Dokumen perubahan visi misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh KPU lantaran sudah melewati batas akhir waktu revisi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, naskah visi-misi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Dokumen itu diserahkan bersamaan ketika paslon mendaftar, Agustus 2018.

Tim kampanye sebelumnya telah diberi waktu untuk melakukan revisi hingga sebelum masa kampanye.

Masa kampanye dimulai 23 September 2018. (TribunWow.com)

Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Pilpres 2019Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved