Pilpres 2019
Kasus Pose Dua Jarinya Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan Bersyukur
Bawaslu resmi hentikan kasus dugaan kampanye terselubung Anies Baswedan terkait pose dua jarinya di Konferensi Nasional Partai Gerindra
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelumnya, pose dua jari Anies dianggap sebagai kampanye terselubung saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2019).
Dalam acara itu, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, seperti simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (11/1/2019), melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu), hasil penyelidikan tidak menunjukan adanya unsur pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat (Capture YouTube GerindraTV)
• Sosok Artis Tiara Permata yang Terjerat Prostitusi Online, Ini Deretan Sinetron yang Dibintanginya
Irvan mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi- saksi.
Berdasar penyelidikan, Anies terbukti tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.
Irvan juga menjelaskan, Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan merupakan kegiatan kampanye.
Sehingga, saat menghadiri acara tersebut Anies memang tidak menyerahkan surat cuti, melainkan surat pemberitahuan.
Surat itu disampaikan Anies ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye, nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye," terang Irvan.
Mengetahui kasusnya telah dihentikan, Anies langsung memberikan respons.
• Refly Harun: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Sah-sah Saja Acungkan Jari 01 atau 02
Dilansir oleh Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku bersyukur atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor yang menyatakan tidak ada unsur pidana yang dilakukan dirinya saat acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Senin (17/12/2018).
Anies sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu karena pose dua jari dalam acara Partai Gerindra.
"Saya sih Alhamdulillah, meskipun saya kemarin selalu fokus pada Jakarta dan karena Bawaslu memanggil saya memenuhi sebagai warga negara. Saya menghormati institusi Bawaslu," ujar Anies di Ecovention Ancol Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).