Harga Tiket Pesawat Naik dan Tuai Protes Masyarakat, Kemenhub: Masih Sesuai Aturan Tarif Batas Atas
Banyak yang mengeluhkan tingginya tarif tiket penerbangan meski peak season dari liburan Natal dan Tahun Baru sudah berakhir. Ini kata Kemenhub.
TRIBUNWOW.COM - Akhir-akhir ini harga tiket pesawat menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Banyak yang mengeluhkan tingginya tarif tiket penerbangan meski peak season dari liburan Natal dan Tahun Baru sudah berakhir.
Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.
• Harga Tiket Pesawat Naik, Warga Aceh Ramai-ramai Bikin Paspor Hanya Buat ke Jakarta, Ini Alasannya
“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki.
Hengki menjelaskan penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera."
"Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” jelas Hengki.
“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
• Foto Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Tiara Permatasari, Riri Febianti, dan Aldiena Cena
Direktur Angkutan Udara, kata Hengki, telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku.
“Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” pungkas Hengki. (*)
KNKT Duga Mesin Sriwijaya Air Masih Hidup sebelum Jatuh, Budhi Muliawan: Berarti Ada Penyebab Lain |
![]() |
---|
Kemenhub Benarkan Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak: Terakhir Terjadi Pukul 14.40 WIB |
![]() |
---|
Kemenhub Keluarkan Surat Edaran soal Tes Rapid Antigen selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 |
![]() |
---|
Tak Hanya untuk Masuk DKI Jakarta, Semua Penumpang Angkutan Umum akan Wajib Rapid Test Antigen |
![]() |
---|
Kemenhub Jadi Klaster Terbesar Kedua Penularan Covid-19 di Kantor Pemerintahan, Kemenkes Pertama |
![]() |
---|