Breaking News:

Pilpres 2019

Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU

Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU Alasan KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat akan menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, konsistensi pasangan calon dan tim kampanye penting dalam tahapan pemilu 2019.

Pernyataan ini merespons perubahan visi-misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dokumennya ditolak oleh KPU lantaran sudah melewati batas akhir waktu revisi.

Menurut Hasyim, jika visi-misi paslon tak konsisten, maka pemilih akan kebingungan.

Padahal, visi-misi penting untuk meyakinkan pemilih pada capres-cawapres.

Visi-misi juga menjadi bagian dari materi yang dikampanyekan paslon.

Jika ada inkonsistensi, sementara visi-misi sudah terlanjur dikampanyekan, maka akan menjadi persoalan.

BPN Prabowo-Sandi Revisi Visi Misi Jelang Debat Pilpres

"Konstistensi itu menjadi penting. kalau kemudian berubah-ubah kan kemudian audiens atau pemilih kan menjadi menimbulkan pertanyaan, ini sebenarnya yang mana yang jadi bahan kampanye. Itu yang jadi persoalan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Hasyim menjelaskan, naskah visi-misi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Dokumen itu diserahkan bersamaan ketika paslon mendaftar, Agustus 2018.

Tim kampanye juga diberi waktu untuk melakukan revisi hingga sebelum masa kampanye. Masa kampanye dimulai 23 September 2018.

Menggunakan konstruksi tersebut, KPU mengambil kebijakan bahwa visi-misi paslon paling lambat direvisi sebelum masa kampanye.

Pernyataan Hasyim ini sekaligus meluruskan pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, yang sempat menyebutkan bahwa visi-misi paslon masih bisa direvisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bahas Mekanisme Debat Pilpres, Jansen Sitindaon Akui Demokrat Beda Sikap dengan BPN Prabowo-Sandi

Pramono sempat menuturkan, sembari berkampanye, pasangan calon masih diperbolehkan untuk memperbaiki visi dan misi.

KPU sebelumnya menolak perubahan visi-misi pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Perubahan visi-misi itu ditolak lantaran dokumen visi-misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved