Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Sah-sah Saja Acungkan Jari 01 atau 02

Refly Harun angkat suara terkait pilihan politik Kepala Daerah dengan simbol-simbol mengacungkan jari dengan sebut Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews
Refly Harun 

Bawaslu juga telah meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mahfud MD Beri Tanggapan soal Kampanye Hitam dan Negatif

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Pasca pemeriksaan di kantor Bawaslu, saat ini Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebut Kritik Lebih Berguna daripada Fitnah, Refly Harun: Rakyat Tetap Bisa Bedakan Emas dan Loyang

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019) pada Kompas.com.

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunAnies BaswedanRidwan KamilPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved