Breaking News:

Kasus Korupsi

Sempat Melawan saat akan Ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya Tabrak Sepeda Motor Petugas Kejari

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.

Editor: Astini Mega Sari
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019). Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus WW sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan pasca Kejari Surabaya melakukan pengejaran pada terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha itu.

Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Richard mengatakan, Wisnu telah ditangkap personel Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi di kawasan Jalan Raya Kenjeran Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.

Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Diteror, Saksi Dengar Suara Ledakan

Kata Richard, aksi penangkapan ini sempat tak berjalan mulus.

Wisnu disebut melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.

Wisnu nekat melindas sebuah sepeda motor milik seorang jaksa yang menghadangnya.

Mobil Wisnu Wardhana melindas sepeda motor milik petugas kejaksaan pada penangkapan pada rabu (9/1/2019).
Mobil Wisnu Wardhana melindas sepeda motor milik petugas kejaksaan pada penangkapan pada rabu (9/1/2019). (TribunJatim/Istimewa)

“Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya, akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak,” beber Richard saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (9/1/2019).

Richard menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan.

Rumah Ketua KPK Diteror Benda Mirip Bom, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Wisnu Wardhana, ialah sosok yang terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Dalam kasus itu, selain Wisnu ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang hasilnya menerima vonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya.

Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan untuk Wisnu yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

KPK Sediakan Layanan Informasi via Telepon Mulai 2 Januari 2019, Warga Kini Bisa Adukan Korupsi

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas

Sumber: Tribun Timur
Tags:
DPRD SurabayaWisnu WardhanaKejaksaan Negeri SurabayaSurabayaKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved