Terkini Nasional
KPK Sediakan Layanan Informasi via Telepon Mulai 2 Januari 2019, Warga Kini Bisa Adukan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meluncurkan Layanan Informasi masyarakat via Telepon
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meluncurkan layanan informasi masyarakat via telepon.
Rencananya, layanan komunikasi masyarakat ini akan dapat diakses mulai Rabu (2/12/2018) yang akan datang.
Hal ini disampaikan pihak KPK melalui Twitter resmi KPK @KPK_RI hari ini, Senin (31/12/2018).
• Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten, Berikut Peran Ketiganya
Berdasarkan keterangan melalui akun Twitter tersebut, KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik.
Bagi masyarakat yang hendak memberikan pengaduan, dapat langsung menghubungi Call Center 198, mulai 2 Januari yang akan datang.
Layanan ini dapat diakses pada hari kerja pukul 06.00 hingga 18.00.

• Penjelasan BMKG Pangkalpinang soal Isu Tsunami di Toboali yang Buat Warga Panik hingga Mengungsi
Informasi mengenai hal tersebut mendapat cukup banyak komentar dari masyarakat.
Seperti akun Twitter @barindo_ yang berkomentar, "Nomor 198 ini bisa bikin keder para koruptor.... bravo KPK..."
Dan akun @awankshied dengan bertanya, "Bisa untuk pelaporan dugaan korupsi? Dan jaminan data pelapor?"
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)