Kasus Korupsi
Sempat Melawan saat akan Ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya Tabrak Sepeda Motor Petugas Kejari
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pasca Kejari Surabaya melakukan pengejaran pada terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha itu.
Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Richard mengatakan, Wisnu telah ditangkap personel Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi di kawasan Jalan Raya Kenjeran Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.
• Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Diteror, Saksi Dengar Suara Ledakan
Kata Richard, aksi penangkapan ini sempat tak berjalan mulus.
Wisnu disebut melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.
Wisnu nekat melindas sebuah sepeda motor milik seorang jaksa yang menghadangnya.

“Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya, akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak,” beber Richard saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (9/1/2019).
Richard menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan.
• Rumah Ketua KPK Diteror Benda Mirip Bom, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Wisnu Wardhana, ialah sosok yang terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Dalam kasus itu, selain Wisnu ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
• Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan